JIKA KITA TERUS MENGALAH KEPADA KETAKUTAN LALU BAGAIMANA KITA AKAN MENGHARGAI KEBERANIAN ?

10 Oktober, 2009

Basuk Arang : Tradisi Dayak Iban di Musim Nugal


Tau’ majung tau’ nengkalung, tau’ nyimpai tau’ nyentagai, tau nyangkit tau ngait, tau ngebat tau’ nyikat. Padi kami suruh nyadi rumput suruh mati, padi tumbuh rumput mansuh, padi besae rumput parae” Penggalan lantunan bait-bait yang meluncur dari bibir Apai Janggut (70 th) menyudahi acara Basuk Arang malam itu di Menua Sungai Utik, sebuah kampung di Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar. Ritual ladang yang dilakukan setelah habis masa Nugal tersebut biasa dilaksanakan setelah seluruh proses menugal selesai.


Berladang bagi masyarakat adat Dayak bukanlah sekedar kegiatan rutin setiap tahun, bagi mereka, berladang adalah cerminan hidup. Hal ini terlihat jika kita mengikuti satu siklus berladang mereka selama satu tahun, hampir seluruh waktunya mereka habiskan di ladang. Dari sana kita akan menyaksikan bahwa, berladang bukan hanya sekedar tebas-tebang dan tanam-tuai, tapi mereka mempertaruhkan kelangsungan kehidupan mereka dengan berladang. Oleh karena itu, muncul banyak sekali kearifan,pengetahuan lokal, dan prosesi kehidupan yang hakiki dari proses yang sejak dulu dianggap Pemerintah sebagai kehidupan liar dan terbelakang.


Kearifan tersebutlah yang ditemukan dalam ritual Basuk Arang (membasuh bekas arang) di masyarakat Iban. Ritual ini sesungguhnya dimulai ketika ladang selesai dibakar, dan Manggul yakni sebuah ritual memanjatkan doa kepada Petara (Tuhan) agar ladang diberi kesuburan dan kelimpahan hasil. Setelah Manggul selesai dilaksanakan, maka dimulai sebuah masa,di mana setiap orang harus berpantang untuk melakukan hal-hal yang telah digariskan atau dilarang oleh adat.


Larangan selama masa nugal yang hingga kini masih dipraktekan oleh Orang Iban di antaranya; Menebang kayu besar di hutan (Nengkalung); Membuat Simpai (gelang dari rotan); Mengukir gagang parang (Ngawit); Menempa Besi (Ngambuh-Nyempuh); dan dan larangan khusus bagi perempuan adalah; menenun serta menyulam (ngebat-ngikat); menganyam (ngebat-nyikat). Bagi kaum Pria dilarang untuk mencukur kumis serta Jenggot selama pantangan. Selain itu dilarang menarik Rotan melewati ladang dan menebang kayu menimpa ladang.


Larangan untuk menebang pepohonan besar di hutan dan berbagai larangan lainnya, akan berlaku hingga musim nugal berakhir yang ditandai dengan melakukan ritual Basuk Arang. Jika ada anggota masyarakat yang melanggar dan ketahuan oleh anggota masyarakat lain, maka yang bersangkutan terkena hukum adat Penti Pemali berupa : (a) Manok siko, (b) Duko site (c) Pinggae Sesingkap (d) karong Kerubong mungkol 5 (Rp.5000,-). Aturan yang kelihatannya memberatkan ini bagi orang luar pasti sulit diikuti, namun bagi orang Iban hal tersebut lakukan bukan semata-mata menghindari sanksi adat, tetapi menurut kepercayaan yang berlaku di sana jika pantangan ini dilanggar akan berdampak pada hasil ladang.


Setelah melewati masa pantangan, maka semua orang Iban dengan bersuka cita melakukan ritual Basuk Arang, perlambang masa pantang sudah berakhir. Acara Basuk Arang pelaksanaannya terbagi menjadi beberapa kelompok sesuai group berladangnya yang disebut Bedurok. Setiap kelompok Bedurok berusaha memeriahkan acara lepas pantang tersebut dengan pergi ke hutan untuk berburu, dan perempuan menyiapkan tuak sebagai wujud suka-citanya.


Acara Basuk Arang biasanya dilaksanakan pada malam hari ketika semua anggota Bedurok hadir, dan biasanya kelompok lain juga akan diundang untuk makan malam bersama. Sebelum makan bersama, ritual Basuk Arangpun dimulai,semua peralatan menugal berupa tongkat kayu (tugal), parang, pakaian dan sebagainya dikumpulkan dan dibasuh dengan air dalam sebuah mangkok kecil yang telah dicampur berbagai sesajen. Ketua kelompok memulai ritual dengan membacakan mantera dan bait-bait sebagai ucapan syukur dan doapermohonan berkat atas keselamatan serta hasil panen yang berlimpah dalam bahasa Iban. Sesudah itu, semua anggota kelompok Bedurok akan berbaris untuk mencuci tangan dan kaki sebagai symbol mereka sudah terbebas pantang, dan arang bekas ladangpun terbuang sudah. Setelah itu,masing-masing anggota menggosokan tangan ke dinding dan berucap; seperti rapatnya dinding ini, seperti itulah pohon padi diladang kami.


Ritual Basuk Arang disudahi dengan makan bersama,sambil mencicipi tuak yang sudah disediakan. Basuk Arang hingga kini terus dipraktekan Dayak Iban di Sungai Utik, dan bagi mereka hal ini bukan rutinitas,ini adalah aktualisasi kehidupan yang beralaskan kearifan. Karena mereka bukan liar, mereka bukan peladang berpindah.



22 Januari, 2009

Betanung Toa Sio : Penyelesaian Sengketa Ala Dayak Punan Uheng-Kereho


Matahari belum meninggi, suasana kampung Nanga Enap Desa Cempaka Baru di Kapuas Hulu masih sepi, namun beberapa kelompok masyarakat terlihat berduyun-duyun menuju hilir kampung. Rombongan tersebut adalah dua pihak yang sedang bertikai memperebutkan sebidang tanah seluas ± 5 Ha, dan tak ada yang mau mengalah.

Perebutan tanah atau lahan saat ini kerap terjadi di lingkungan masyarakat, dan salah satunya terjadi di Nanga Enap. Tanah yang di sengketakan tersebut merupakan tanah warisan dan masing-masing pihak meng-claim memiliki tanah tersebut. Pihak yang bersengketa tersebut adalah kubu Umar (penggugat) dan Djangin (tergugat). Kubu penggugat menyatakan tanah yang dikelola oleh tergugat selama ini adalah tanah milik dan hasil pembukaan hutan (tovong) leluhur mereka bernama Congo. Namun, pihak tergugat berkeras menyatakan bahwa lahan tersebut adalah warisan dan hasil tovong leluhur bernama Bato’.

Berdasarkan claim masing-masing, kedua belah pihak bersepakat untuk membawa sengketa ini ke pengurus adat. Namun atas saran ketua adat, sengketa ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Proses musyawarah ini langsung di mediasi oleh ketua adat dengan menghadirkan saksi, dan para sesepuh yang mengetahui duduk cerita dan asal-usul lahan tersebut. Akan tetapi, proses mediasi ini tidak berjalan lancar karena kedua kubu bersikeras dengan keyakinannya.

Menindak-lanjuti hal tersebut, pengurus adat menyerahkan seperti apa langkah yang akan di pakai oleh kedua belah pihak untuk memutuskan perkara ini. Karena sengketa ini sifatnya bukan pelanggaran (pidana), mekanisme penyelesaian sengketa yang biasa dipakai oleh Dayak Punan Uheng Kereho menentukan siapa pemilik sah adalah; Matot (sumpah), Selemae’ (menyelam di air) dan Betanung (Mengundi). Matot adalah cara tertinggi dalam penentuan pemenang perkara yakni bersumpah menggunakan media seperti memotong menjadi dua bagian, atau meminum air yang sudah dicampur taring Harimau. Dan pihak yang kalah pasti akan menemui ajal atau jatuh sakit. Selemae’ adalah penentuan pemenang perkara dengan cara kedua belah pihak saling menyelam di air dan siapa yang paling lama itulah pemenangnya. Namun kedua cara ini kini jarang dipakai di Punan Uheng Kereho, karena hanya untuk kasus yang luar biasa berat. Dan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak (Umar dan Djangin) untuk menyelesaikan perkara ini adalah Betanung.

Tanung atau Betanung, adalah cara yang lazim dipakai untuk menyelesaikan perkara yang sulit untuk diselesaikan. Di berbagai sub-suku Dayak, Tanung sering dipakai dengan penamaan yang berbeda-beda. Di Punan Uheng-Kereho, Betanung dilakukan memakai alat seperti Soput (sumpit), dan Toa Sio (telur ayam). Dan cara yang dipakai oleh Umar dan Djangin adalah Betanung Toa Sio.

Lazimnya sebuah acara Betanung, maka pihak penggugat (Umar) harus menyediakan semua bahan yang akan dipakai untuk Betanung. Seperti telur ayam, tempurung kelapa, kapur sirih,Kunyit, Tungku,jarum dan sesajen lainnya. Setelah tanggal setelah semua alat tanung siap, hari dan tanggal pun ditetapkan. Tepat pada tanggal 13/11/08, berlokasi di atas tanah yang disengketakan proses Betanung pun di mulai.

Sebelum ritual dimulai, semua alat kelengkapan Betanung diserahkan penggugat kepada A. Saung (Kepala adat) yang akan memimpin Tanung, untuk di periksa apakah semua syarat sudah lengkap. Selain kelengkapan, ketua adat dan pihak tergugat juga memeriksa kesesuaian dan kelayakan alat tersebut agar tidak ada kecurangan.

Setelah semua lengkap, maka proses selajutnya, ketua adat kembali mempersilahkan kedua belah pihak memaparkan alasannya saling mengklaim tanah sengketa. Dan, kedua belah pihak diminta menunjukan batas-batas tanah yang di klaimnya agar ketika memimpin Tanung dan membaca mantera ( Betutok ) tidak salah. Hal yang terpenting dalam Betanung adalah penghormatan kedua belah pihak terhadap hasil Tanung. Untuk itu, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengganggu-gugat hasil Tanung, dan tetap menjaga keharmonisan hubungan antar keduanya dan keluarga besar.

Tepat pukul 9.30 pagi, acara Betanung Toa Sio pun dimulai. Ketua adat dan beberapa pihak memasang tungku perapian dan yang lain memastikan lokasi terlindung dari hembusan angin yang kencang sehingga api yang akan rata membakar batok kelapa berisi telur ayam. Telur ayam yang akan di bakar di lubangi kecil diatasnya memakai jarum, lalu ditandai oleh ketua adat dengan tiga garis yakni Putih, Kuning dan Hitam. Dan kedua belah pihak diminta untuk memilih satu garis yakni Putih atau Kuning. Karena garis hitam adalah garis milik adat, artinya ketika telur dibakar dan putih telurnya meleleh tanpa menyentuh garis milik kedua belah pihak (Putih dan Kuning), dan menyentuh garis hitam maka tanah itu akan menjadi milik adat (umum).

Sebelum menyalakan api dan membakar telur, ketua adat Betutok dan memanggil roh-roh para leluhur untuk turut hadir dalam proses ini, ternyata beberapa saat setelah terbakar, telur ayam tersebut mengeluarkan lelehan dan mengarah ke garis putih yang merupakan milik keluarga Djangin (tergugat). Sorak sorai terdengar, dan keluarga Djangin yang selama ini mengelola lahan tersebut dinyatakan sebagai pemenang.

Satu lagi bukti kearifan masyarakat adat dalam mengelola dan menyelesaikan persoalannya sendiri. Tidak perlu campur tangan negara atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa di internal masyarakat adat. Celakanya, kearifan model masyarakat adat ini banyak direduksi dan di pinggirkan oleh negara dengan alasan dualisme hukum, primitive dan sebagainya, sehingga hukum adat dihapus dari sistem hukum di Indonesia. Dan sialnya lagi, hampir semua kita percaya bahwa yang namanya keadilan hanya bisa didapatkan diruang pengadilan negara. Apakah Betanung Toa Sio ini bukan bukti bahwa masyarakat adat mampu menyelesaikan perkaranya?. tentu kita semua ingat akan makna hakiki perkataan Cicero "Ubi societas ibi ius"..dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Artikel ini ditulis sebagai penghormatan kepada segala kearifan berbagai masyarakat adat dimana pun berada

16 Oktober, 2008

Pendidikan Hukum Kritis Untuk Tokoh Adat Dayak Kalis

Ini kali kesekian saya menginjakan kaki di Kampung Nanga Danau kecamatan Kalis, Kabuapten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Beberapa waktu lalu, saya dan rekan-rekan dari LBBT diundang oleh masyarakat adat Dayak Kalis untuk berbagi informasi mengenai perkembangan masyarakat adat dan info Hukum yang memang menjadi spesialisasi kami.
Pendidikan Hukum Kritis (PHK) yang dilaksanakan selama dua hari 19-20 Sept '08 sesungguhnya tindak lanjut dari berbagai pertemuan dan diskusi informal antara masyarakat adat Dayak Kalis dan LBBT.

Pelaksanaan kegiatan yang di khususkan buat tokoh adat (fungsionaris) dayak Kalis ini di ikuti oleh 45 orang. Mengapa memilih tokoh adat untuk pelatihan semacam ini? pertanyaan tersebut juga menggugah saya ketika memutuskan untuk turun lapangan memfasilitsi kegiatan ini. Alasannya bisa beragam, namun yang dapat saya simpulkan bahwa tokoh adat adalah sentral informasi dan tempat bertanya masyarakat awam di kampung-kampung.
Kesimpulan ini tidaklah meleset jauh-jauh ketika ada diskusi kecil persiapan kegaitan dengan Pak Teddy (utusan masyarakat) yang menyatakan urgensi bagi para tokoh adat ini adalah "informasi" mengenai perkembangan masyarakat adat dan tentu saja info hukum (aturan perundangan,kovenan dll) yang berpihak kepada nasib mereka. Apalagi beberapa bulan sebelumnya, komunitas Dayak kalis telah sukses mendokumentasikan hukum adatnya secara tertulis.

PHK yang saya fasilitasi, bukanlah PHK murni sebagaimana yang tertera di manual PHK yang kerap LBBT dan HuMa pakai untuk memfasilitasi kegiatan dimana saja. Alur pelatihan sengaja saya elaborasi dengan berbagai informasi yang tentu saja relevansinya sangat akrab dengan berbagai persoalan yang ada di dalam masyarakat Kalis. Dari analisis sosial yang singkat, saya menangkap berbagai kekhawatiran orang kalis mengenai tidak adilnya pengelolaan sumberdaya alam oleh rezim ini yang selalu saja menempatkan mereka pada posisi "nonton". Rencana pertambangan batu bara dan emas serta masuknya PT.Kawedar Wood Industry (KWI) pemenang lelang HPH/IUPHHK tahun lalu semakin membuat resah.

Akhirnya PHK ini terbagi menjadi dua bagian;pertama menjelaskan bagaimana hukum itu ada dan segala unsur di dalamnya, lalu yang kedua adalah merespon persoalan dengan informasi yang saya bawa (untung laptop masih kuat). beberapa informasi perkembangan masyarakat adat dan hukum sudah saya buat print out seshingga ini cukup membantu proses pelatihan.

Yang menarik dari pelatihan ini, adalah turut hadirnya dua orang pejabat kabupaten Kapuas Hulu, Pak Anton Rawing dan Aleksander keduanya adalah putra daerah Kalis. Kebetulan keduanya juga sama-sama kepala Dinas. dengan hadirnya dua orang ini membuat pelatihan ini sangat kaya informasi dan memiliki kekuatan sendiri.
Penghujung pelatihan, dari interaksi personal saya tidak menyangka akan ada kesepakatan internal mereka, bahwa para tokoh adat tidak boleh menjual tanah (wilayah) kepada orang luar tanpa persetujuan masyarakat. kalau itu dilakukan pengurus adat tersebut di berhentikan dan bahkan di usir keluar wilayah Kalis...hemmm seram.

03 Juli, 2008

TN BBBR Penjarakan Masyarakat Adat Limbai


Wajah letih bercampur sedih itu tiba-tiba saja mencuri perhatian saya menghentikan langkahku untuk memasuki Aula pertemuan di KM 4 Nanga Pinoh. Sambil tersenyum saya mencoba menyalami dua orang yang cukup saya kenal sebelumnya yakni Pak Toro dan Pori. Keduanya adalah warga dusun Sungkup Kecamatan Menukung kab.Melawi Kalbar.
Keduanya memang saya kenali ketika mereka ditangkap oleh Polisi dan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya tahun 2007 lalu, kebetulan saya bersama Hendri Zulkipli memberikan penguatan dan konsultasi hukum kepada keduanya di Mapolres Melawi.

Wajah sedia keduanya jelas terpancar, karena sehari sebelumnya tanggal 26/6/2008 keduanya di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang setelah melewati 13 kali persidangan. Vonis ini sangat tidak adil, karena tuduhan merusak zona inti Taman Nasional tidak beralasan karena keduanya berladang di wilayah adat mereka. Vonis penjara kurungan 7 bulan ditambah denda Rp.50.000.000 bukanlah hal yang ringan bagi mereka berdua, padahal berladang pun hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari yang terkadang juga tidak cukup.

Menurut Manan, Temenggung dayak Limbang di dusun Sungkup, kehadiran TNBBBR bak hantu yang menakutkan. Mereka datang dan melarang masyarkat untuk memasuki hutan, padahal orang sungkup ada di daerah ini sejak beratus tahun yang lalu. Merunut sejarahnya, Taman Nasional ini mulai di tahun 1992, dan sebelumnya wilayah ini adalah cagar alam. Dan pada tahun 1998, Masyarakat adat sungkup di ajak untuk melakukan pemetaan wilayah adat bersama NRM/USAID, SILVA Untan, Dinas Kehutanan dan TNBBBR dengan pendamping teknis pemetaan dari PPSDAK-Pancur Kasih. Dan hasilnya adalah sebuah peta 3 dimensi yang masih tersimpan dengan rapi di kampung Sungkup.

Peta hasil kerja multipihak inilah yang sangat diyakini oleh penduduk lokal merupakan batas antara TN dan wilayah adat.Karena peta ini dengan sangat tegas membatasi mana yang merupakan wilayah TN dan mana miliknya masyarakat adat. Namun semua itu menjadi sia-sia ketika pada bulan Agustus tahun lalu, sepasukan Polisi menangkap Toro di ladang miliknya di perhuluan sungai Ela. setelah menangkap Toro, Polisi lalu memanggil Pori sebagai saksi, namun apa yang terjadi Pori pun ditangkap juga atas tuduhan berladang di Taman Nasional.

Keduanya kini harus bersiap-siap menanggung derita akibat butanya mata, dan kerasnya hati Pemerintah bersama Instansi terkai, yang memandang bahwa proses konservasi hanya berjalan kalau semua masyarakat adat yang adat di kawasan hutan di usir keluar. Mereka lupa bahwa masyarakat adat sudah tinggal di kawasan ini jauh sebelum negara ini di cita-citakan ada.
Pemerintah lupa, atau sengaja lupa bahwa masyarakat adatlah yang memiliki konsep konservasi terbaik di dunia. Hingga saat ini kawasan hutan mereka masih utuh dan terjaga, adat istiadat serta ke arifan lokal selalu menjaga tindak-tanduk mereka. Hutan adalah napas bagi mereka, dan ketika masyarakat merusaknya itu artinya mereka bunuh diri.

Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa negara/pemerintah tidak bertanya kepada mereka, dan mengapa pemerintah melakukan klaim kebenaran sepihak bahwa konservasi ala-pemerintahlah yang terbaik (termasuk dengan cara memenjarakan masyarakat adat). Ini aneh..dan sangat aneh.

Putusan pengadilan negeri Sintang yang memvonis Toro dan Pori selama 7 bulan kurungan dan denda 50 juta rupiah adalah sebuah aib. Dakwaan Jaksa berdasarkan bukti persidangan jelas-jelas sangat tidak terbukti, namun vonis bersalah tetap datang jua....

Negara apa ini...??????

Yang jelas keduanya bersama LBBT dan Penasehat Hukum setuju pembodohan ini tidak boleh terjadi. Konservasi yang eko fasis tidak boleh ada di negara ini.....

10 Juni, 2008

Kampung Percik : Indahnya Kebersamaan


Percik, atau kampung Percik sebenarnya sudah sangat akrab di telinga saya beberapa tahun lalu. Dan sekitar tiga bulan lalu, saya pernah berkirim e-mail untuk mencari tau lebih detil mengenai Percik.

Hingga beberapa hari lalu, ketika mengikuti sebuah diskusi mengenai Resource Centre-nya HuMA, sebuah Ornop yang bergerak dibidang penguatan hukum berbasis masyarakat dan ekologi- Jakarta saya bersama seorang rekan disarankan untuk berkunjung ke lembaga Percik- Salatiga.

Atas saran tersebut, saya pun berangkat ke Semarang tanggal 2 Juni 08, sembari bertemu dengan rekan-rekan dari LBH-Semarang (rahma dan karman). Esok paginya dengan menyewa mobil saya dan rekan berangkat ke Lembaga Percik Salatiga.

Kesan pertama masuk ke kampung Percik jelas sangat heran dan terkagum-kagum atas kesederhanaan dan kuatnya hembusan idiologi kesetaraan disana. Rencananya kami akan bertemu dengan Mbak Ninik, seorang staff peneliti di sana namun beliau belum tiba.Tak dinyana kami langsung di temui dan ngobrol sangat akrab dengan pak I Made Samiana (salah seorang pendiri Percik).

Pak Made langsung menceritakan sejarah terbentuknya Percik pada tahun 1998, namun diksusinya telah dimulai sejak 1996, ketika beberapa pendirinya yang ketika itu masih tercatat sebagai dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)-Salatiga di berhentikan secara sepihak oleh manajemen UKSW karena perbedaan pandangan.

Semenjak itu, para pengajar tersebut kelimpungan karena tidak memiliki lagi pekerjaan dan tentunya tertekan secara batin karena diperlakukan secara tak adil. Namun karena semangat dan kebersamaan, mereka kemudian membentuk sebuah wahana belajar bersama agar mereka tak terlepas begitu saja dari kehidupan inteletualitas, dengan mengedepankan semangat kekeluargaan, kesetaraan dan nilai kemanusiaan bernama PERCIK (Persemaian Cinta Kemanusiaan).

Setelah ngobrol dengan Pak Made, saya dan rekan melanjutkan obrolan dengan pak Pradjarta direktur Lembaga Percik saat ini. Dari beliaulah saya memahami bagaimana idiologi/spiritualitas Percik yang luat biasa. Seperti dalam hal pembangunan beberapa sarana pertemuan dan kantor Percik yang mengadopsi sebuah kampung dengan segala kesederhanaanya. Mulai dari bentuk rumah, tidak menebang pohon yang telah tumbuh dulu disana, dan keramah-tamahan semua penghuni Percik terhadap tamu yang datang.

Dalam hal penghargaan terhadap manusia (kesetaraan), pak Pradjarta mengisahkan bagaimana semua orang di percik diperlakukan sama. Satu kisah menarik dari beliau mengenai peresmian salah satu Aula besar milik Percik yang diresmikan oleh Ibu Dapur (juru masak) Percik, padahal yang hadir banyak pejabat dan seorang Pradjarta yang Doktor itupun tak meresmikan gedung tersebut.

Apa yang terjadi di Percik bukanlah tanpa perdebatan dan perbedaan pandangan, namun dinamika itulah yang menjadikan Percik seperti saat ini. Saat ini Percik aktif memfasilitasi diskusi lintas agama, dan terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,dan advokasi HAM. Hal ini berasa ketika saya di persilahkan mengikuti diskusi mengenai Pesantren yang menghadirkan KH.Achmad Mudzakir pengasuh Pondok Pesantren "Sabilul Huda" Tegaron Banyu Biru Semarang. Tentunya banyak hal yang saya dapatkan disana.

Akhirnya, waktu harus menjadi alasan untuk meninggalkan kampung Percik. Tepat jam 2 siang saya meninggalkan Percik menuju Semarang karena kereta Argo Muria akan membawa saya tepat pukul 4 sore. Tak lupa, saya pun membeli beberapa hasil publikasi Percik sebagai bahan diskusi di kantorku. Karena tujuan utama saya ke Percik adalah belajar mengenai bagaimana Percik dan apa yang mereka lakukan. Mudahan LBBT (kantorku) bisa mewujudkan konsep pemberdayaan yang berkaca pada apa yang dilakukan oleh Percik. Dan mudah-mudahan pembelajaran ini bisa diterapkan pada program Banua Learning Centre yang akan digagas beberapa waktu kedepan..semoga....

info selengkapnya mengenai Percik kunjungi websitenya : http://www.percik.or.id/

24 Mei, 2008

BBM Naik Lagi..


Akhirnya harga minyak naik..........!


naiknya harga minyak tersebut membuat rakyat tambah tersiksa bathinnya...(harga naik,langka,antre dan rebutan,dll)

Gambar ini diambil sesaat sebelum 00.00 (tgl 23/5/08) semalam, di SPBU Ahmad Yani Pontianak. Tampak antrean panjang pembeli BBM yang pada 'Parno' gara-gara harga naik....

hehe SBY-JK...(Susah- Bensin -Yah- Jalan- Kaki)....

Sawit Ancam kawasan Perhuluan Sungai Melawi Kalbar


“Jika ada yang mengatakan masyarakat Serawai dan Ambalau menerima SAWIT itu kebohongan besar”Ungkap Suban Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ambalau ketika mengikuti pertemuan yang diselenggarakan Gerakan Masyarakat Adat Serawai (GEMAS) tanggal 6-7 April 2008 di Wisma Antonius Serawai. Menurutnya, opini yang berkembang menyatakan masyarakat pasca sosialisasi di Kemangai sudah menerima Sawit sangat tidak benar, sebab sosialisasi tersebut tidak menyasar masyarakat secara luas, tetapi hanya perangkat desa dan oknum tertentu sehingga sudah dikondisikan untuk menerima sawit.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh GEMAS di Serawai April lalu, merupakan tanggapan atas resahnya masyarakat mengenai simpang-siurnya isu masuknya perkebunan Kelapa Sawit ke Serawai dan Ambalau setelah sosialisasi oleh pihak Investor dan pihak kecamatan.

Hingga saat ini masyarakat Serawai dan Ambalau belum memutuskan untuk menerima perkebunan Sawit,dengan berbagai alasan.Selain berdampak tidak baik terhadap lingkungan, perkebunan skala besar (monokultur) dikhawatirkan akan mengambil dan merusak tanah-tanah dan hutan adat seperti yang terjadi di berbagai kabupaten lain di Kalbar.

Suara-suara penolakan terhadap kehadiran perkebunan sawit di daerah ini, sesungguhnya sudah lama mengemuka. Pertemuan besar utusan masyarakat se-kecamatan Ambalau pada 31 Maret 2008, dihadiri ± 300 orang dengan tegas mengatakan bahwa masyarakat menolak perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, para utusan ini meminta Pemda Sintang untuk memperhatikan keinginan masyarakat supaya dibantu mendapatkan bibit tanaman Karet yang sudah akrab dengan kehidupan masyarakat adat Dayak di perhuluan sungai Melawi.

Sosialisasi masuknya perkebunan Sawit di Kecamatan Ambalau, ternyata tak berbeda halnya di Kecamatan Serawai. Kegiatan yang dilakukan di gedung Serba Guna Serawai ini pun hanya mengundang perangkat desa dan beberapa masyarakat saja. Selain pihak perusahaan, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Perkebunan Sintang dan Anggota DPRD Sintang berserta Muspika Serawai. Dan hasilnya dapat ditebak, seolah-olah masyarakat Serawai setuju menerima Sawit.

Namun hasil sosialisasi ini dimentahkan oleh pertemuan utusan masyarakat dari 16 Desa se-kecamatan Serawai pada 6-7 April lalu. Kegiatan yang di inisiasi oleh GEMAS tersebut dihadiri oleh 80 orang utusan dan menyatakan bahwa masyarakat Serawai menolak Sawit.

Selain dihadiri oleh utusan 16 Desa se-kecamatan Serawai, pertemuan ini juga dihadiri oleh utusan dari kecamatan Ambalau yang pada saat itu menyampaikan suara-suara penolakan masyarakat Ambalau terhadap rencana masuknya sawit.

Pada pertemuan tersebut,masyarakat di dua kecamatan ini pun mengemukakan alasan-alasan mengapa mereka menolak Sawit. Diantaranya: pertama masyarakat adat Dayak Uud Danum tetap berpegang teguh kepada kesepakatan Musyawarah adat (musdat) pada tahun 2002 yang intinya menolak Sawit di wilayah masyarakat adat Serawai dan Ambalau. Kedua,Perkebunan sawit hanya akan mempersempit ruang gerak masyarakat adat seperti meramu hutan,berburu,berladang,berkebun karet dan sebagainya. Ketiga Masyarakat diperhuluan sungai Melawi lebih untung jika kerkebun karet daripada Sawit, hal ini seiring dengan program kerja Gerakan Masyarakat Adat Serawai (Gemas), yang telah bertanam karet dengan sistim Arisan Gotong Royong Masyarakat Peduli Masa Depan (AGR-MPMD)

Selain alasan-alasan diatas, masyarakat Serawai-Ambalau menghimbau agar Pemda Sintang lebih peduli terhadap aspirasi masyarakat banyak yang menginginkan karet daripada harus memaksakan perkebunan sawit yang “asing” bagi masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan Pidato Bupati Sintang (Milton Crosby) pada acara syukuran Bupati Cup tanggal 7 April 2008 di Serawai yang mengatakan “Pada dasarnya pemerintah Kabupaten Sintang tidak memaksakan atau mengharuskan menerima perkebunan kelapa sawit,masyarakat punya hak untuk menolak, pemerintah juga mendukung masyarakat yang punya keinginan untuk menggalakkan perkebunan karet, karena harga karet setiap tahun cenderung meningkat.